Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

MUI Banjar Soroti Ketimpangan Penindakan Pelangsir BBM Subsidi

M Fadlan Zakiri • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:31 WIB
Jejeran botol bensin eceran yang dijual pedagang kelontong. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
Jejeran botol bensin eceran yang dijual pedagang kelontong. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura - Fenomena pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran tunggal yang seragam. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar menegaskan, praktik tersebut memiliki karakter berbeda sehingga perlu dibedakan dalam penanganannya.

Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, Ali Husein mengatakan selama ini penegakan hukum cenderung menyamaratakan seluruh praktik pelangsiran, tanpa melihat motif dan dampaknya di lapangan.

“Padahal, ada pelangsiran yang dilakukan masyarakat kecil untuk membantu distribusi kepada pihak yang berhak, dan ada pula yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan industri dan keuntungan besar,” ujarnya.

Penegasan itu tertuang dalam Fatwa MUI Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2024. Dalam fatwa tersebut, MUI membagi praktik pelangsiran ke dalam dua kategori.

Pertama, praktik yang masih dapat ditoleransi, yakni ketika distribusi dilakukan secara terbatas kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi. 

Dalam kondisi ini, pelaku hanya mengambil keuntungan wajar sebagai upah jasa dan tidak melakukan penimbunan.

Menurut Ali, praktik semacam ini justru kerap membantu masyarakat, terutama di wilayah dengan akses terbatas. 

Ia mencontohkan kondisi awal 2025 saat distribusi LPG 3 kilogram dipusatkan di pangkalan yang sempat memicu antrean panjang dan kesulitan akses.

“Peran perantara dalam batas wajar itu kadang justru dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Namun, kategori kedua dinyatakan tegas sebagai pelanggaran dan haram, yakni ketika BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, seperti industri atau sektor usaha besar, dengan tujuan meraup keuntungan.

Dalam perspektif fatwa, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan negara, tetapi juga masuk kategori penguasaan harta publik secara tidak sah, bahkan dapat dikaitkan sebagai perampasan hak masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut kezaliman sosial karena merampas hak publik,” tegasnya.

Ali juga menyoroti lemahnya diferensiasi dalam penerapan hukum. Menurutnya, norma dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang melarang penyalahgunaan distribusi, namun implementasinya di lapangan kerap dilakukan secara seragam.

Akibatnya, pelaku kecil yang beroperasi secara terbatas kerap terseret dalam jerat hukum yang sama dengan pelaku besar yang menjalankan praktik terorganisir.

“Di sinilah letak persoalannya. Hukum ditegakkan, tetapi rasa keadilan belum tentu hadir,” ujarnya.

Karena itu, MUI Banjar mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga memperbaiki sistem distribusi agar subsidi benar-benar tepat sasaran. 

Penegakan hukum, kata dia, harus lebih tegas terhadap praktik skala besar yang jelas merugikan masyarakat.

Menurutnya, pendekatan yang lebih proporsional diperlukan agar kebijakan subsidi tidak justru menimbulkan ketimpangan baru.

“Negara harus mampu membedakan antara kebutuhan rakyat kecil dan eksploitasi oleh kelompok besar,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#mui #Banjar #BBM Bersubsidi