RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Seorang pria berinisial MAH (36), warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan brutal.
MAH ditangkap di kediamannya oleh jajaran Polsek Bintang Ara pada Senin (4/5/2026) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, aksi penganiayaan terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan pada Selasa (14/4/2026).
Korban, IR (61), saat itu tengah dalam perjalanan pulang bersama rekannya, AL (23).
Saat melintas di lokasi, pelaku tiba-tiba mengadang mereka sambil membawa sebatang kayu ulin.
Tanpa ada percakapan atau pemicu yang jelas, MAH langsung mengamuk dan menyerang korban secara membabi buta.
Kayu dihantamkan berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban. IR berusaha menangkis dengan tangan, namun serangan tersebut menyebabkan lengan kanannya patah.
Korban juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuh lain hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MAH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan setempat, namun selama dua bulan terakhir tidak menerima gaji.
Diduga, kondisi tersebut memicu pelaku bertindak nekat.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa balok kayu ulin sepanjang sekitar 60 sentimeter yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.