Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara Inkracht ! Didominasi Kasus Narkoba

Jumain Radar Banjarmasin • Rabu, 29 April 2026 | 12:13 WIB
DIMUSNAHKAN: Kejari Kotabaru mengekspose pemusnahan barang bukti 47 perkara berkekuatan hukum tetap di Kotabaru. 
DIMUSNAHKAN: Kejari Kotabaru mengekspose pemusnahan barang bukti 47 perkara berkekuatan hukum tetap di Kotabaru. 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kotabaru, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar dalam drum khusus, dipotong untuk benda keras seperti besi, hingga sabu-sabu yang dihancurkan menggunakan blender.

Kegiatan ini turut melibatkan unsur Forkopimda serta perwakilan wartawan, yang secara simbolis ikut memasukkan barang bukti ke dalam api.

Kajari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Ini bukti transparansi kami. Kami ingin menghapus kesan negatif bahwa kejaksaan lalai atau mempermainkan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wujud akuntabilitas kinerja Kejari Kotabaru dalam periode Desember 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Muhammad Jaka Trisnadi, mengungkapkan total ada 47 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Barang bukti didominasi kasus narkotika jenis sabu dengan total berat 61,69 gram. Sebagian, yakni 12,77 gram, sebelumnya telah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum, seperti pencurian hingga kasus perlindungan anak.

“Seluruh barang bukti dirusak agar tidak bisa digunakan kembali, sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Polres Kotabaru, Lapas Kelas IIA Kotabaru, serta Dinas Kesehatan.

Kejari Kotabaru berharap pemusnahan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga edukasi bagi masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini pengingat keras tentang bahaya narkotika dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya,” pungkas Jaka.

Editor : Eddy Hardiyanto
#barang bukti #Musnahkan #Kejari Kotabaru