RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Aktivitas penambangan emas ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini, praktik ilegal tersebut terjadi di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang dan telah ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Kepala Desa Bingkulu, Pajar Sadik membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut lokasi penertiban berada di antara RT 7 dan RT 8 di wilayah desanya.
“Penertiban dilakukan kemarin sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Pajar, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut sebelumnya memang pernah menjadi lokasi pendulangan emas oleh warga karena berada di aliran sungai. Namun, kondisi sungai kini telah berubah.
“Aliran sungainya sudah tidak ada lagi akibat aktivitas pendulangan sebelumnya,” jelasnya.
Pajar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut telah dibeli oleh pihak tertentu yang kemudian melakukan aktivitas penambangan.
Sementara itu, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim, AKP Cahya Prasada Tuhuteru menyampaikan operasi penertiban bukan dilakukan oleh jajarannya, melainkan oleh Polda Kalsel.
“Bukan kami yang melaksanakan kegiatan (penertiban, red) tersebut,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa wilayah lain di Tanah Laut, di antaranya Desa Riam Adungan di Kecamatan Kintap, serta Desa Pemalongan dan Tanjung yang masuk wilayah Kecamatan Bajuin.
Editor : Arif Subekti