RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal sektor tambang di Kalimantan Selatan mendapat klarifikasi dari Dinas ESDM setempat.
Mereka menyebut bahwa poin dalam temuan BPK tersebut bukan menyoal aktivitas tambang tanpa AMDAL, melainkan tentang tidak adanya dokumen lingkungan untuk area penunjang.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, menegaskan bahwa seluruh izin usaha pertambangan (IUP) pada dasarnya telah dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, temuan BPK bukan terkait ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan kewajiban revisi dokumen lingkungan yang belum dipenuhi oleh sejumlah perusahaan, setelah penambahan area penunjang atau project area.
“Kami melakukan klarifikasi karena berkembang isu bahwa ada IUP yang tidak memiliki AMDAL. Perlu kami tegaskan, izin usaha pertambangan tidak mungkin terbit tanpa dokumen lingkungan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Kepala Bidang Pertambangan ESDM Kalsel, Gayatri Agustina, menambahkan project area merupakan fasilitas pendukung kegiatan tambang seperti kantor operasional, fasilitas pengolahan, hingga lokasi penyimpanan bahan bakar.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, penambahan area penunjang di luar wilayah izin memang diperbolehkan.
Namun dengan catatan wajib disertai dengan revisi dokumen lingkungan serta dimasukkan dalam rencana reklamasi dan pascatambang.
“Jadi temuannya bukan pada kegiatan produksi, melainkan pada kewajiban administratif, yakni revisi dokumen lingkungan karena adanya penambahan project area. Area ini hanya fasilitas penunjang, bukan area produksi,” jelasnya.
Dari total 136 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi kewenangan provinsi, ESDM mencatat hanya lima IUP yang belum melakukan revisi persetujuan lingkungan sebagaimana direkomendasikan BPK.
“Kelimanya tersebar di tiga daerah. Dua diantaranya di Kabupaten Banjar, dua di Tanah Laut, dan satu di Tanah Bumbu,” ungkap Gayatrie.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kalimantan Selatan mengungkap temuan adanya belasan perusahaan tambang yang tetap beroperasi, meski belum memenuhi kewajiban AMDAL berdasarkan audit BPK.
Sejumlah perusahaan bahkan disebut masih beraktivitas meski telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara.
Namun, dalam prosesnya ternyata tidak semua IUP bermasalah itu merupakan kewenangan Pemprov Kalsel.
Hal tersebut dikarenakan kewenangan mengenai IUP untuk MBLB batubara merupakan kewenangan pusat.
Sedangkan IUP yang jadi kewenangan ESDM Kalsel ini, lugas Gayatrie merupakan MBLB batuan alias tambang bahan galian C, bukan tambang batubara.
“MBLB, batubara bukan kewenangan Dinas ESDM Provinsi, tapi kewenangan Kementerian ESDM,” lugas Gayatrie.
Ia memastikan bahwa saat ini temuan tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada perusahaan terkait.
Selain itu, laporan tindak lanjut juga telah disampaikan kepada Gubernur Kalsel melalui Inspektorat, serta diteruskan ke BPK dan DPRD Provinsi Kalsel.
Ia menegaskan bahwa ESDM Kalsel akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh pemegang IUP memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Kami memastikan pemegang IUP memenuhi kewajiban revisi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” pungkas Gayatrie.
Editor : Arif Subekti