RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA - Kasus kematian janggal remaja perempuan di Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Korban berinisial RE (18) dipastikan menjadi korban pembunuhan setelah memergoki pelaku pencurian di dalam rumahnya.
Pelaku berinisial NP (23) alias Padil, seorang residivis. Kini telah diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli mengungkapkan peristiwa bermula saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul. “Pelaku awalnya berniat mencuri. Namun saat berada di dalam rumah, korban datang sehingga membuat pelaku panik,” ujar Fadli saat konferensi pers, Rabu (22/4).
Mengetahui korban pulang, pelaku bersembunyi di kamar mandi. Nahas, korban justru menuju lokasi yang sama dan memergoki pelaku.
Korban sempat berteriak, namun pelaku yang panik langsung melakukan kekerasan. “Pelaku membanting korban, menduduki, dan memasukkan sikat gosok pakaian ke dalam mulut korban secara paksa,” jelasnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang rahang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa satu unit motor Honda BeAt dan sebuah handphone. Ia kemudian kabur ke wilayah Kabupaten Tapin.
Tim kepolisian yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Tapin. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti milik korban. “Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tegas Fadli.
Diketahui, NP merupakan residivis kasus serupa di Wili Tapin dan bebas pada 2023 lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat (1) subsider pasal 479 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penyelidikan telah tuntas, dan kasus kini memasuki tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief