RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial JAI (32), warga desa Sikui, Kecamatan Tewah Baru, Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yang berdomisili di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan warga setelah tertangkap tangan diduga melakukan pencurian cabai, Minggu (19/4/2026) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di kebun cabai warga Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
"Kejadian diketahui saat korban bermaksud mengecek rutin tanaman cabainya dan curiga karena terdapat sepeda motor di belakang pondok kebunnya," jelasnya, Selasa (21/4/2026).
Kecurigaan itu ternyata benar, korban melihat pelaku memetik cabai di kebunnya.
Mengetahui hal tersebut, korban segera menghubungi warga sekitar untuk meminta bantuan.
Tak lama kemudian, dua orang warga lainnya datang membantu korban mengamankan pelaku. "Pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Warga lalu menghubungi Polisi dan menggiring JAI ke Mapolsek Haruai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil cabai milik korban seberat 5 kilogram. Akibatnya korban dirugikan kurang lebih Rp250 ribu dengan harga Rp50 ribu per kilogram cabai," jelasnya.
Untung kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Anggota Polsek Haruai bersama Kepala Desa Kembang Kuning dan Kepala Desa Catur Karya mempertemukan pemilik cabai dan pelaku untuk berdamai, Senin (20/4/2026).
"Pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan dimaafkan. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pindah domisili dari Kecamatan Haruai," terangnya.
Syarat tersebut diberlakukan karena pelaku kerap tertangkap tangan melakukan tindakan pencurian di wilayah kecamatan Haruai.
Untuk menguatkan penyelesaian kasus ini, mereka yang hadir membuat surat kesepakatan bersama. Jika pelaku melanggar akan dikenakan sanksi hukuman badan.
Editor : Arif Subekti