Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

M. Ramli Arisno • Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

 

TERTUNDUK: Hery Susanto ditangkap tim penyidik di kediamannya pada Rabu malam (15/4/2026). (Foto: Radar Cirebon)
TERTUNDUK: Hery Susanto ditangkap tim penyidik di kediamannya pada Rabu malam (15/4/2026). (Foto: Radar Cirebon)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/4/2026). Penetapan ini mengejutkan karena ia baru enam hari menjabat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta pendalaman dokumen dan aliran dana, kami menetapkan HS sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Hery ditangkap di kediamannya pada Rabu malam (15/4/2026). Ia langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk diperiksa sebelum akhirnya ditahan.

Saat keluar dari gedung Kejagung, Hery mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol. Ia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi yang melawan hukum dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP.

Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat (10/4/2026), menggantikan Mokhammad Najih.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Komisi II DPR pun mengaku terkejut atas penetapan tersangka terhadap pejabat yang baru saja mereka seleksi.

Profil Singkat dan Latar Pendidikan

Hery Susanto lahir di Cirebon, Jawa Barat, 9 April 1975. Ia memiliki latar belakang pendidikan lintas bidang.

Ia meraih gelar Sarjana Perikanan dari Universitas Lambung Mangkurat. Kemudian melanjutkan Magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia.

Gelar doktor diraih dari Universitas Negeri Jakarta pada 2024 dengan fokus pada isu lingkungan dan kendaraan listrik.

Sebelum di Ombudsman, Hery aktif sebagai tenaga ahli DPR RI Komisi IX, Direktur Eksekutif Komunal, serta tokoh dalam organisasi masyarakat sipil.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejagung menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini ditulis, Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan yang tengah menjadi perhatian publik. (*) 

 

Editor : M. Ramli Arisno
#Ketua Ombudsman tersangka #korupsi nikel #Kejagung Jampidsus #hery susanto