Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pupuk Subsidi Diduga Diselewengkan ke Luar Daerah, Petani Sempat Kesulitan Akses

Sheilla Farazela • Kamis, 9 April 2026 | 15:24 WIB
MENGUNGKAP: Polisi mengungkap dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Beruntung Baru. (SHEILLA/ RADAR BANJARMASIN)
MENGUNGKAP: Polisi mengungkap dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Beruntung Baru. (SHEILLA/ RADAR BANJARMASIN)

BANJARBARU - Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di wilayah hukum Polsek Beruntung Baru, Polres Banjarbaru. 

Laporan polisi bernomor LP/A/02/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Beruntung Baru tertanggal 5 April 2026 mengungkap praktik distribusi pupuk yang tidak sesuai peruntukan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangguruh, Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 20.00 Wita.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, pupuk subsidi jenis urea yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani setempat diduga dialihkan ke wilayah Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Pupuk tersebut dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sesuai ketentuan, pupuk urea subsidi dibanderol Rp90 ribu per sak, namun dijual kembali hingga Rp135 ribu. Sementara pupuk NPK Phonska dari HET Rp92 ribu dijual hingga Rp150 ribu per sak.

“Modusnya, pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dialihkan dan dijual ke luar daerah dengan harga lebih tinggi,” ungkap Wakapolres Banjarbaru Kompol Faizal Rahman.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di tingkat petani. Padahal, stok pupuk di gudang disebut tersedia. Namun saat petani hendak membeli, mereka tidak dapat memperoleh pupuk dengan alasan stok habis.

Polisi kemudian menemukan adanya aktivitas rutin pengangkutan pupuk dari gudang di Desa Haur Kuning menuju Kecamatan Kurau sejak akhir Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax, 80 sak pupuk urea subsidi dengan total berat 4 ton, satu lembar terpal, serta tiga unit handphone.

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya pemilik kios, perantara, ketua kelompok tani, pembeli, hingga sopir dan kernet pengangkut.

Diketahui, sopir pengangkut menerima upah Rp10 ribu per karung, sehingga dalam sekali pengiriman sebanyak 50 karung, memperoleh Rp500 ribu.

Pupuk yang diamankan diketahui berasal dari salah satu distributor di Banjarmasin. Polisi kini masih mendalami alur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar," imbuhnya.

Editor : Sutrisno
#banjarbaru #pupuk