Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Banjarbaru Ungkap Peredaran Obat Luka Tanpa Izin BPOM, Pemilik Klinik Jadi Tersangka

Sheilla Farazela • Kamis, 9 April 2026 | 11:41 WIB
EKSPOSE KASUS: Polres Banjarbaru mengungkap kasus peredaran obat luka tanpa izin BPOM di sebuah klinik praktik mandiri.
EKSPOSE KASUS: Polres Banjarbaru mengungkap kasus peredaran obat luka tanpa izin BPOM di sebuah klinik praktik mandiri.

BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah klinik praktik mandiri di Banjarbaru Utara.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial RA (35) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan klinik yang menyediakan obat luka diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan benar ditemukan praktik penyediaan obat luar untuk luka tanpa izin edar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Klinik tersebut berlokasi di sebuah ruko milik PT Lentera Buana Medica di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai produk perawatan luka seperti salep, gel, sabun, antiseptik spray, hingga alat kesehatan sederhana. Namun, sebagian produk diketahui belum mengantongi izin edar resmi dari BPOM.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 133 pot salep luka merek Smart Garlic, dan 8 pot gel luka merek Collagel.

Menurut polisi, produk-produk itu dibeli tersangka secara online dari wilayah Jawa dan Kalimantan, lalu dipasarkan di klinik miliknya.

“Modusnya, tersangka menyediakan dan mengedarkan obat luar untuk luka tanpa izin edar resmi dari BPOM di klinik praktik mandiri miliknya,” jelas Ari.

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2022 dan fokus pada layanan perawatan luka luar serta home care.

Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha itu disebut belum mengantongi izin edar untuk produk farmasi yang dijual kepada pasien.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih layanan kesehatan dan memastikan obat yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

Editor : Eddy Hardiyanto
#tanpa izin BPOM #obat luka #klinik praktik mandiri #obat luar #polres banjarbaru