Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

PDAM Batola Diselidiki Kejaksaan, Diduga Ada Penyimpangan Penyertaan Modal

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 27 Maret 2026 | 15:12 WIB

 

Photo
Photo

MARABAHAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala (Batola) dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, termasuk dalam penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.

Tahap awal penanganan perkara pidana itu mengacu pada Surat Perintah Kejari Batola Nomor Prin-01a/O.3.19/Fd.1/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026. “Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Adapun penyertaan modal menjadi salah satu yang kami dalami,” beber Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, penyertaan modal yang dilakukan penyelidikan terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023. Pada periode yang sama, PDAM Batola juga diduga mengalami kerugian berdasarkan hasil audit.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan. Termasuk dari pihak Pemkab Batola selaku pemodal. Namun, 14 kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang turut dipanggil, semuanya mangkir. Belum ada satu pun yang hadir memberikan keterangan.

Sedangkan sisanya tidak merespons hingga kami layangkan surat pemanggilan ketiga. “Kami sudah mengirimkan tiga kali surat pemanggilan kepada 14 kepala IKK. Sembilan orang di antaranya sempat membalas setelah pemanggilan kedua, dengan alasan belum siap memberikan keterangan. Kami berharap pihak yang dipanggil dapat menghormati proses hukum,” tekannya.

Dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan, pihaknya belum mau mengungkap nilai kerugian negara dari kasus ini. Termasuk siapa saja pihak yang diduga terlibat. “Penyelidikan terus berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Ia memastikan, setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. “Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tandasnya. 

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Korupsi #Marabahan #kalimantan selatan #barito kuala #PDAM