Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Tahun Membisu, KDRT Brutal di Tapin Terkuak di Hari Raya

Rasidi Fadli • Jumat, 27 Maret 2026 | 10:56 WIB

BERI KETERANGAN: Kanit PPA Polres Tapin, IPDA Jossia Nopindo, saat dikonfirmasi oleh awak media Tapin. Foto Rasidi Fadli
BERI KETERANGAN: Kanit PPA Polres Tapin, IPDA Jossia Nopindo, saat dikonfirmasi oleh awak media Tapin. Foto Rasidi Fadli

RANTAU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng nurani kemanusiaan di Kabupaten Tapin. Seorang perempuan berinisial AR (31) diduga menjadi korban penganiayaan yang bukan hanya sekali dua kali terjadi, tetapi berlangsung berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun.

Selama itu pula, korban memilih bungkam. Bukan tanpa alasan. Ancaman yang dilontarkan pelaku berinisial RR membuatnya hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Fakta memilukan ini diungkap oleh kakak korban, Eka. Ia menyebut, kekerasan yang dialami adiknya sudah lama terjadi, namun tak pernah sampai ke ranah hukum karena tekanan psikis yang begitu kuat.

“Sudah lama, hampir dua tahun. Tapi korban selalu takut melapor karena sering diancam,” ujarnya, Kamis (26/3/2026) kepada awak media Tapin.

Puncaknya terjadi tepat di momen yang seharusnya penuh kebahagiaan, Hari Raya Idulfitri. Keluarga baru mengetahui peristiwa itu setelah mendapat kabar dari anak korban, yang menyaksikan langsung aksi kekerasan di dalam rumah.

Dugaan sementara, pemicu amarah pelaku adalah rasa cemburu. Sebuah pesan dari laki-laki lain di media sosial korban disebut menjadi awal petaka.

Namun, apa pun alasannya, kekerasan tak pernah bisa dibenarkan.

“Dari situ pelaku langsung memukul. Korban sampai pingsan,” kata Eka.

Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Sepanjang hari, korban disebut terus mengalami penganiayaan, bahkan setelah dipindahkan ke lokasi lain.

Saat akhirnya dijemput pihak keluarga, kondisi korban jauh dari kata layak.

Tubuhnya menggigil. Mulutnya masih mengeluarkan darah. Dua gigi dilaporkan copot. Wajah lebam. Tak hanya itu, ditemukan pula bekas sundutan rokok di sejumlah bagian tubuh, wajah, leher, punggung, hingga tangan.

Sebuah potret kekerasan yang sulit diterima akal sehat.
“Selain dipukul, korban juga sering diancam akan dibunuh bersama keluarga kalau berani melapor,” tambahnya.

Keluarga pun mengambil sikap tegas. Tidak ada ruang untuk kata damai.
“Kami ingin keadilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Eka.

Sementara itu, aparat kepolisian memastikan kasus ini telah ditangani. Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kanit PPA Polres Tapin, IPDA Jossia Nopindo, membenarkan laporan korban sudah diterima dan proses penyelidikan tengah berjalan.

“Korban sudah melapor. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya, dikonfirmasi berbeda.

Untuk sementara, perkara ini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT terkait penganiayaan. Namun, kemungkinan peningkatan pasal masih terbuka, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.

“Semua tergantung hasil visum dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tingkat keparahan luka akan menjadi penentu klasifikasi tindak pidana.

“Jika sampai menimbulkan cacat permanen atau gangguan fungsi tubuh, itu bisa masuk kategori penganiayaan berat,” tambahnya.

Adapun terhadap terlapor RR, polisi sementara menerapkan status wajib lapor selama 14 hari sambil menunggu perkembangan penyelidikan.

Penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.

“Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Arif Subekti
#Dua Tahun #terungkap #KDRT #Tapin #Rantau