Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ribuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Idulfitri 1447 H, 5 Orang Langsung Bebas

Sheilla Farazela • Selasa, 24 Maret 2026 | 14:28 WIB

Teks foto: DAPAT REMISI: Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi di momen Hari Raya Idulfitri
Teks foto: DAPAT REMISI: Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi di momen Hari Raya Idulfitri

BANJARBARU – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tadi membawa kabar gembira bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru.

Sebanyak 1.377 orang menerima remisi khusus atau pengurangan masa pidana dari pemerintah.

Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Warga Binaan yang memperoleh remisi khusus Idulfitri tahun 2026 sebanyak 1.377 orang,” ujarnya.

Ia merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.369 orang menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Kemudian, 4 orang menerima RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi, serta 1 orang menerima RK II plus subsider.

“Besaran remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan lama masa pidana yang telah dijalani,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, tidak semua narapidana dapat langsung memperoleh remisi, karena harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Ia menegaskan, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” tegasnya.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi titik awal bagi para Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dan produktif, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sementara itu, suasana haru dan bahagia turut dirasakan para Warga Binaan yang menerima remisi. Salah satunya Jalaludin, yang mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur menerima remisi ini. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berbuat baik dan mengikuti semua program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Ia juga berharap, setelah bebas nanti dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga.

Editor : M Oscar Fraby
#Warga Binaaan #banjarbaru #remisi #lapas banjarbaru