RANTAU - Sebanyak 182 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Rinciannya 15 hari sebanyak 37 orang, 1 bulan sebanyak 137 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang. Sementara itu, untuk Remisi Khusus II (RK II) terdapat 1 orang narapidana yang langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, merinci dari jumlah tersebut, 181 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung menghirup udara bebas.
“Satu warga binaan yang langsung bebas itu tersangkut kasus pencurian dengan vonis dua tahun, dan mendapat remisi satu bulan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi narapidana. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, serta aktif mengikuti berbagai program yang disiapkan pihak rutan.
Tak hanya itu, penilaian juga didasarkan pada hasil Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), yang menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko dari masing-masing warga binaan.
Proses pengusulan remisi sendiri dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari usulan pihak rutan, dilanjutkan dengan penilaian oleh petugas, verifikasi kelengkapan syarat, hingga akhirnya ditetapkan dan diumumkan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang patuh terhadap aturan. Sekaligus menjadi dorongan agar mereka lebih siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Menurut Renaldi, pemberian remisi juga membawa dampak positif terhadap suasana pembinaan di dalam rutan. Warga binaan menjadi lebih termotivasi untuk berperilaku baik, disiplin, serta aktif dalam berbagai kegiatan, khususnya pembinaan keagamaan.
Ia pun berharap, warga binaan yang memperoleh remisi dapat mempertahankan sikap positif tersebut hingga masa pidana berakhir, sekaligus menjadi bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
Editor : M Oscar Fraby