Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Akhmad Rifani, mengatakan penuntutan dihentikan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kejari Tanah Bumbu belum lama ini.
“Perkara ini telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian antara pihak yang terlibat,” ujar Rifani, Selasa (17/2).
Ia menjelaskan, jaksa fasilitator yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Dhea Hafifa Nanda, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor PRINT-47/O.3.21/Eoh.1/02/2026.
Kasus ini berawal ketika Apriyadi menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada Madia senilai Rp2 juta pada 13 Juni 2025.
Persoalan muncul dua pekan kemudian saat Apriyadi bermaksud menebus kendaraan tersebut dengan membayar Rp2,4 juta. Namun, Madia tak kunjung menyerahkan motor dengan dalih kendaraan masih berada di Banjarmasin.
Tanpa sepengetahuan pemiliknya, Madia ternyata telah menggadaikan kembali motor bernomor polisi DA 5116 ZAV itu kepada Nanang Setiawan pada Juli 2025.
Keduanya sepakat dengan nilai gadai Rp8 juta setelah sebelumnya saling mengenal melalui media sosial Facebook. Transaksi tersebut berlangsung di Lapangan 5 Oktober, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Hal ini baru terungkap pada Oktober 2025 ketika Apriyadi terus mendesak pengembalian motornya. Madia akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan kepada Nanang di Kecamatan Kusan Hilir.
Merasa dirugikan, Apriyadi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kusan Hilir.
Hasil penyidikan kepolisian menunjukkan bahwa Nanang menerima gadai tersebut meski menyadari kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Kepada petugas, Nanang mengatakan motor itu akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk bekerja, terutama menjelang rencana pernikahannya selepas Lebaran tahun ini.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25,4 juta. Perkara ini semula diproses berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan sebelum akhirnya diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Editor : Sutrisno