Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Karena Hibah Majelis Taklim, Eks Sekda Balangan Terancam 3 Tahun Penjara

M Oscar Fraby • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:00 WIB

TERDAKWA: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno saat keluar dari ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3).
TERDAKWA: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno saat keluar dari ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3).

BANJARMASIN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, menghadapi tuntutan hukuman tiga tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar yang diberikan kepada Majelis Taklim Al-Hamid.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan juga menuntut agar Sutikno dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Helmi Affif Bayu Prakasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3). Dalam nota tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair.

“Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” ujar JPU dalam nota tuntutannya.

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Hibah tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim penerima belum memenuhi syarat administratif sebagai penerima bantuan.

Sutikno diduga berperan melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat sebagai Sekda, sehingga pencairan dana hibah dapat dilakukan. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, serta bendaharanya, Nurdiansyah, yang sudah lebih dulu divonis bersalah.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum Sutikno menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Selain dakwaan primair, Sutikno juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini

Editor : Arief
#Kasus Korupsi di Kalsel #kalimantan selatan #Balangan