TAKISUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 260 gram.
Seorang pria berinisial S, warga Desa Tabanio, ditangkap di pinggir jalan wilayah Takisung, Ahad (22/2/2026).
Penangkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan pengintaian intensif.
Kapolres Tala Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Firmansyah Baso mengatakan, pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip transparan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil penimbangan, barang bukti memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram.
Polisi menduga sabu tersebut siap diedarkan di wilayah Tanah Laut dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tala untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Firmansyah menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.
Editor : Eddy Hardiyanto