Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tipu Toko Sembako Pakai Bukti Pembayaran QRIS Palsu, Pria di Banjarbaru Ditangkap

Sheilla Farazela • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:54 WIB

DITANGKAP: Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti QRIS palsu.
DITANGKAP: Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti QRIS palsu.
BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti QRIS palsu. 

Seorang pria berinisial MCG, 25, diamankan setelah terbukti melakukan aksinya berulang kali di sebuah toko sembako di kawasan Loktabat Utara.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2026/Res Banjarbaru/Polda Kalsel tertanggal 10 Februari 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan Yudistira, Pondok 4, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan, menurut keterangan pelapor, pelaku awalnya datang berbelanja sejumlah barang dan berpura-pura melakukan pembayaran menggunakan QRIS. 

"Namun, pelaku tidak langsung menunjukkan bukti transaksi dan sempat keluar-masuk toko, sehingga menimbulkan kecurigaan," katanya, Jumat (13/2).

Kecurigaan semakin kuat setelah penjaga toko memeriksa bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku dan mendapati tanggal transaksi tidak sesuai. 

Pelaku sempat meninggalkan toko, lalu kembali berbelanja dengan nilai transaksi berbeda dan kembali menggunakan metode pembayaran serupa.

Saat dicek melalui ponsel milik korban, tidak ada dana yang masuk sebesar Rp298.500. Pelaku kemudian diamankan di lokasi dan mengakui telah melakukan penipuan dengan menggunakan bukti QRIS palsu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di toko yang sama dengan total kerugian korban mencapai Rp1.296.000," katanya.

Petugas piket gabungan Polres Banjarbaru yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk membuat dan menampilkan bukti pembayaran QRIS palsu.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuat tampilan bukti transaksi palsu melalui ponselnya setelah mengetahui total belanja, kemudian menunjukkannya kepada penjaga toko seolah-olah transaksi telah berhasil.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Sutrisno
#Penipuan #banjarbaru