BANJARMASIN – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin segera memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Banjarmasin kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto menyebut proses penyidikan telah berada di fase akhir. Tim penyidik hanya menanti hasil audit sebagai dasar penetapan tersangka. “Tinggal menetapkan tersangka. Tim tinggal menunggu penghitungan kerugian negara,” ujar Eko, Kamis (12/2).
Ia mengungkapkan, proses penghitungan sempat terhambat karena keterbatasan auditor. Meski begitu, penyidik terus mempercepat penanganan perkara tersebut. “Kemungkinan pekan depan,” katanya.
Kasus ini telah bergulir sejak akhir 2025. Pada 24 November 2025, penyidik Kejari Banjarmasin menggeledah Kantor Disdik Kota Banjarmasin di Jalan Pierre Tendean untuk mengamankan dokumen terkait proyek tersebut.
Proyek sewa server dan jaringan sekolah itu menggunakan anggaran lebih dari Rp3,1 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023. Dana tersebut dialokasikan dalam lima paket pengadaan dengan nilai dan metode berbeda.
Perkara ini menjadi sorotan publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan elemen warga sebelumnya mendesak kejaksaan agar segera menetapkan tersangka. Dengan rampungnya penghitungan kerugian negara, kasus ini dipastikan segera memasuki babak penentuan pihak yang bertanggung jawab.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief