BATULICIN – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terungkap di Kabupaten Tanah Bumbu.
Seorang perempuan berinisial MN (21), warga Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan kakak sambung seayahnya ke Polisi atas dugaan pemaksaan hubungan seksual selama hampir empat tahun.
Laporan tersebut disampaikan MN ke Polres Tanah Bumbu setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan ancaman.
Pelaku berinisial M diduga melakukan perbuatan tersebut sejak 2021 hingga 2025 di rumahnya di wilayah Sarigadung.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana membenarkan adanya laporan tersebut.
“Korban melapor ke kantor kami dan menyampaikan bahwa selama ini yang bersangkutan diduga dipaksa disetubuhi oleh terlapor. Hubungan keduanya adalah saudara seayah, berbeda ibu,” kata Taufan, Senin (2/2/2026).
Menurut Taufan, korban selama ini memilih diam karena kerap mendapat ancaman.
Pelaku diduga mengintimidasi korban dengan senjata tajam, serta ancaman pembunuhan.
Peristiwa bermula setelah ayah korban meninggal dunia pada 2020.
Korban kemudian dijemput kakak tertuanya dengan alasan menjalankan amanah keluarga.
Pada awalnya, kehidupan mereka berjalan normal. Namun, situasi berubah pada 2021.
Korban mengaku mulai mengalami pemaksaan hubungan seksual secara berulang. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban tidak berani melawan maupun melapor.
Dugaan kekerasan tersebut berlangsung hingga akhir 2025. Harapan korban untuk keluar dari situasi tersebut muncul setelah ia menikah.
Namun, pernikahan justru memicu kemarahan pelaku. Saat korban menolak permintaan pelaku, dugaan kekerasan kembali terjadi.
Pelaku bahkan disebut mengintimidasi dan menganiaya suami korban. Didampingi sang suami, MN akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku pada Sabtu (31/1/2026) malam di kediamannya di Sarigadung.
Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hukuman diperberat karena dilakukan dalam lingkup keluarga. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, suami korban, dan anak tersangka. Tersangka diketahui memiliki istri dan dua anak.
Taufan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual.
“Kami berharap masyarakat selalu waspada dan segera melapor. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Editor : Eddy Hardiyanto