BANJARMASIN – Layanan Call Center 110 Polri semakin dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa, termasuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara. Seorang perempuan berinisial S (40) melaporkan suaminya, AR (43), ke layanan 110 Polri pada Rabu (28/1) sekitar pukul 14.15 Wita.
Dalam laporannya, S mengadukan perilaku sang suami yang mengamuk di dalam rumah hingga menghamburkan sejumlah barang, sebelum akhirnya meninggalkan rumah. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut dipicu karena AR tidak terima dibangunkan oleh istrinya. S juga menyebutkan bahwa suaminya kerap bersikap temperamental dan merusak barang-barang rumah tangga saat sedang marah. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Banjarmasin langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda Sunarmo mengatakan permasalahan tersebut telah ditangani melalui upaya mediasi. "Ini hanya kesalahpahaman dan sudah kami mediasi. Karena suaminya sempat mengamuk, istrinya merasa takut lalu melapor ke 110," jelas Sunarmo.
Ia menambahkan, petugas juga memberikan edukasi kepada kedua belah pihak. Selanjutnya, permasalahan akan dipantau oleh Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT setempat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sunarmo turut mengimbau masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila menemukan peristiwa serupa atau gangguan kamtibmas lainnya. "Namun laporan harus sesuai fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Polri hadir untuk masyarakat, siap melayani," pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief