Penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Jumaidi pada Jumat (23/01/2026) sekitar jam 10.00 Wita.
Rekonstruksi digelar di sekitaran area Mapolres HSS dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian.
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim, Iptu Felly Manurung, mengatakan proses rekonstruksi dilakukan dengan 50 adegan.
"Dalam rekonstruksi, kita lakukan 50 adegan, yang diikuti langsung oleh tersangka, dan 12 saksi", ujar Felly.
Felly juga menambahkan bahwa rekonstruksi dilakukan tidak hanya berdasarkan keterangan tersangka, tetapi juga dari keterangan para saksi.
"Rekonstruksi perkara tidak hanya bersumber dari pengakuan tersangka, tetapi juga melibatkan keterangan para saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)", tambah Felly.
Sementara itu kuasa hukum korban, Rabiatul Qibtiah, mewakili keluarga korban, mengatakan proses rekonstruksi sudah sesuai.
"Dari hasil rekonstruksi, keluarga menyatakan sudah sesuaian dengan kejadian. Untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian", jelas Rabiatul.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari tersangka, Dede Supardi, yang turut hadir mengatakan, bahwa kehadirannya hanya untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
"Kami di sini hanya untuk menyaksikan proses rekonstruksi," ujar Dede.
Setelah dilakukannya rekonstruksi ini maka pihak Reskrim Polres HSS akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Sampai akhirnya nanti akan dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, yang selanjutnya akan dilakukan peradilan oleh pihak Pengadilan Negeri Kandangan.
Editor : Sutrisno