Dua terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan berbeda. Hendrikhairullah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dua tahun penjara. Sementara itu, Andrian Maulana diputus bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batulicin pada 21 Januari 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Rachmad Sulistiyanto.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 240/Pid.Sus/2025/PN Bln yang diterima Radar Banjarmasin, majelis hakim menyatakan Hendrikhairullah terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi serta menyebarluaskan konten pornografi. Sebaliknya, terhadap Andrian, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.
Perkara ini bermula pada Maret 2023. Berdasarkan fakta persidangan, Hendrikhairullah merekam aktivitas hubungan intim sesama jenis di kamar rumahnya menggunakan telepon genggam miliknya.
Video tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi Hendrikhairullah melalui fitur close friends pada Juli 2023, yang dapat diakses sekitar 60 akun.
Pengunggahan dilakukan karena Hendrikhairullah merasa cemburu setelah mengetahui Andrian menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan.
Konten tersebut kemudian beredar luas setelah diunggah ulang oleh akun anonim di media sosial pada Mei 2025 hingga menjadi viral.
Majelis hakim menilai peran Hendrikhairullah terbukti merekam, menyimpan, dan secara sadar mengunggah video ke media sosial. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur memproduksi dan menyebarluaskan pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, terhadap Andrian yang didakwa sebagai pemeran lain dalam video tersebut, majelis hakim menyatakan alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak cukup kuat. Sejak awal persidangan, Andrian membantah keterlibatannya dan menyatakan bukan orang yang ada dalam rekaman video.
Hakim menilai identifikasi terhadap Andrian hanya didasarkan pada pengakuan sepihak Hendrikhairullah serta pencocokan visual tanpa dukungan pemeriksaan forensik digital. Video yang dijadikan barang bukti tak menampilkan wajah secara jelas, melainkan hanya bagian punggung dan belakang kepala.
Selain itu, majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa Andrian turut serta dalam perekaman maupun penyebaran video, serta tidak terbukti menguasai atau mengendalikan akun media sosial tempat video tersebut diunggah. Unsur penyertaan sebagaimana didakwakan jaksa pun dinyatakan tak terpenuhi.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan Andrian dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sementara terhadap Hendrikhairullah, majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melanggar norma kesusilaan. Adapun sikap kooperatif dan riwayat belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan.
Kuasa hukum Andrian Maulana, Jesvandy Silaban, Jumat (23/1), membenarkan putusan tersebut. Ia menyambut baik vonis bebas murni (vrijspraak) yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.
Menurut Jesvandy, sejak awal pihaknya menegaskan bahwa Andrian tidak pernah terlibat, baik sebagai pemeran maupun penyebar video. Fakta persidangan, kata dia, menunjukkan alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak mampu membuktikan keterlibatan kliennya.
“Video tersebut tidak menampilkan identitas visual yang jelas, tidak didukung bukti forensik digital, dan merupakan tindakan sepihak terdakwa lain dengan motif pribadi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan menghentikan stigma negatif terhadap Andrian. Pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya sesuai amar putusan majelis hakim.
Editor : Sutrisno