Melalui mekanisme restorative justice (RJ), lima perkara narkotika resmi dihentikan penuntutannya dan seluruh tersangka menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Kepala Kejari Banjar Dr. Musafir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Radityo Wisnu Aji mengatakan, seluruh perkara narkotika yang dihentikan penuntutannya telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Sepanjang 2025, ada lima perkara penyalahgunaan narkotika yang kami selesaikan melalui restorative justice. Seluruh tersangkanya menjalani rehabilitasi,” ujar Radityo Wisnu Aji kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Capaian tersebut, ujar Aji, menjadikan Kejari Banjar sebagai satuan kerja dengan jumlah penghentian penuntutan perkara narkotika melalui RJ terbanyak di Kalimantan Selatan sepanjang 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung arahan Jaksa Agung RI, yang menegaskan bahwa penyalahguna narkotika diposisikan sebagai korban dari kejahatan peredaran gelap.
Dibanding sanksi pidana, tegas Aji, kasus korban penyalahguna narkotika ini lebih tepat dilakukan dengan pendekatan rehabilitatif, bukan kurungan penjara.
“Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan. Tujuannya agar pelaku benar-benar lepas dari ketergantungan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Selain perkara narkotika, tambah Wisnu Aji, Kejari Banjar juga menghentikan penuntutan tiga perkara orang dan harta benda melalui mekanisme yang sama.
Dengan demikian, total perkara yang diselesaikan menggunakan mekanisme tersebut sepanjang 2025 mencapai delapan perkara.
“Jumlah ini melampaui target awal kami sebanyak tujuh perkara,” imbuhnya.
Di luar capaian RJ, jelas Bidang Pidum Kejari Banjar sepanjang 2025 menangani 429 perkara tahap pra-penuntutan, 387 perkara tahap penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara tahap eksekusi.
Berdasarkan klasifikasi perkara, kasus orang dan harta benda masih mendominasi dengan porsi 54,78 persen.
Sementara perkara narkotika dan zat adiktif lainnya menempati posisi kedua dengan 32,17 persen.
Disusul perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya sebesar 13,05 persen.
Dari sisi penerimaan negara, Kejari Banjar turut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696.663.500 sepanjang 2025, termasuk dari denda tilang dan perkara pidana lainnya.
“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Aji.
Editor : Sutrisno