BATULICIN – Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menerima Remisi Khusus (RK) I dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi dilaksanakan di Gereja Lapas Batulicin, Kamis (25/12).
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 25 Desember 2025 tentang pemberian Remisi Khusus Natal bagi narapidana dan anak binaan.
Dari tiga warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Arifin Akhmad, mengatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara atas partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini diberikan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Arifin.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini sekaligus menutup rangkaian peringatan Natal 2025 di Lapas Kelas III Batulicin.
“Hal ini juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan pada hari besar keagamaan,” katanya.
Editor : Arif Subekti