BATULICIN - Polsek Mantewe berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang tersangka berinisial I (34) diamankan di Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, pada Senin (22/12), pukul 23.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang, 22 Desember 2025, sekira pukul 12.00 Wita, di Jalan Kodeco KM 64 RT 08 RW 02, Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban, Rudi (32), seorang petani, ditemukan dalam kondisi tergeletak dan tidak bernyawa di kebun kelapa sawit milik seorang warga.
Salah seorang saksi yang melintas di lokasi kejadian melihat korban tergeletak dengan posisi terlentang. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, warga mengevakuasi korban ke rumah warga setempat sebelum menghubungi Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, personel Polsek Mantewe membawa korban ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan dukungan Polsek Piani Polres Tapin, berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Tapin pada malam hari.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, motif sementara kejadian tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman terkait pekerjaan di kebun kelapa sawit yang berujung cekcok mulut antara korban dan tersangka.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan linggis untuk memukul korban di sekitar bagian kepala. “Sementara rincian motif kejadian masih didalami oleh pihak kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat visum et repertum, satu lembar baju korban berwarna cokelat yang terdapat noda darah, satu celana pendek jeans berwarna biru milik korban yang juga terdapat noda darah, serta satu buah linggis dengan panjang sekira 105 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief