Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kades Bihara Hilir Jadi Tersangka, Ambulans Desa Fiktif Rp195 Juta

M Dirga • Selasa, 23 Desember 2025 | 16:06 WIB

Kantor Desa Bihara Hilir
Kantor Desa Bihara Hilir
PARINGIN – Polres Balangan menetapkan Kepala Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, berinisial MS sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait pengadaan fiktif mobil ambulans desa.

Kapolres Balangan Yulianor Abdi menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pengelolaan APBDes Bihara Hilir.

Baca Juga: Tambah Stok Obat dan Buka 100 Posko Kesehatan di Momen 5 Rajab

Dalam APBDes 2024, tercantum anggaran pengadaan satu unit ambulans desa sebesar Rp195 juta serta honor tim pengadaan.

“Namun berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Kapolres.

Selain ambulans, pemerintah desa juga menganggarkan pembentukan tim pengadaan senilai Rp5.674.500.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Batulicin, Air Laut Naik hingga Jalan Raya

Meski dalam laporan pertanggungjawaban seluruh anggaran dinyatakan telah terealisasi, fakta di lapangan menunjukkan ambulans tidak dibelanjakan dan tim pengadaan tidak pernah dibentuk. Penyidik menyimpulkan pengadaan tersebut bersifat fiktif.

Temuan itu diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700/290/LHA-PKKN-PDTT/Inspektorat-BLG/XI/2025 tertanggal 11 November 2025. Audit menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp200.674.500.

Penyidik menduga MS, yang menjabat Kepala Desa Bihara Hilir sejak 2019 hingga sekarang, secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri.

Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Birokrasi, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Tuntut Evaluasi Total Manajemen RSUD Pangeran Jaya Sumitra

Modus yang terungkap antara lain pengadaan barang fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang.

Perbuatan tersangka dinilai melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa, di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta peraturan bupati terkait tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa di desa.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Tabrak Lari Maut di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru, Sopir Truk Jadi Tersangka

Penyidik juga mengamankan dokumen SK pengangkatan Kepala Desa Bihara Hilir periode 2019–2027 serta dokumen pertanggungjawaban APBDes 2024 sebagai barang bukti.

Saat ini, perkara masih didalami untuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#audit Inspektorat Balangan #Polres Balangan korupsi #korupsi APBDes Balangan #ambulans desa fiktif #Kades Bihara Hilir tersangka