BANJARBARU – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan menyebabkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, Selasa (23/12).
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Ahad (14/12) dini hari, sekitar pukul 02.20 Wita.
Kapolres menjelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai korban M. Nawil Azmi bersama seorang penumpang melaju dari arah Kampung Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. Dari arah berlawanan, melintas sebuah truk yang dikemudikan tersangka berinisial S.
“Setiba di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan tersangka oleng ke jalur berlawanan dan menabrak motor korban,” ujar Kapolres.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka parah di bagian kepala karena terlindas truk. Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara penumpang motor terpental sejauh sekitar tiga meter, terluka, dan nyawanya selamat.
Usai kejadian, sopir truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Tersangka justru melarikan diri meninggalkan lokasi kecelakaan. “Tersangka langsung tancap gas dan meninggalkan korban tanpa melihat kondisi korban,” kata Kapolres.
Melalui serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Banjarbaru akhirnya mengamankan tersangka S pada Jumat (19/12) di kediamannya di kawasan Cempaka.
Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka sempat mengecat bagian truk yang lecet akibat kecelakaan dengan cat semprot.
“Namun dengan kejelian petugas, truk yang digunakan berhasil diidentifikasi dan sopirnya diamankan,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muhammad Syarafuddin