Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rekonstruksi Pembunuhan di Pumpung, 36 Adegan Diperagakan

Sheilla Farazela • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:07 WIB
Rekonstruksi: Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pumpung dengan memperagakan 36 adegan (Polsek Cempaka Untuk Radar Banjarmasin)
Rekonstruksi: Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pumpung dengan memperagakan 36 adegan (Polsek Cempaka Untuk Radar Banjarmasin)

BANJARBARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kamis (18/12/2025).

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Cempaka Ipda Muhammad Bustan melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Junaedi mengatakan, rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka. Pertimbangan keamanan menjadi alasan utama pemindahan lokasi tersebut.

“Rekonstruksi kami laksanakan di Mapolsek untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri serta mencegah potensi keributan dari pihak keluarga korban,” ujar Ipda Junaedi.

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 36 adegan diperagakan secara rinci. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.

Berdasarkan hasil peragaan, terungkap kronologi kejadian bermula dari pertemuan awal tersangka dan korban di lokasi kejadian.

Cekcok mulut yang terjadi kemudian memicu emosi tersangka. Tersangka selanjutnya pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang.

“Dari rekonstruksi terlihat adanya jeda waktu yang menunjukkan unsur perencanaan sebelum pelaku kembali ke lokasi,” jelasnya.

Setelah kembali ke TKP, tersangka menghunus parang dan membacok korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat. Usai memastikan korban tidak berdaya, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.

Ipda Junaedi menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari 36 adegan yang diperagakan, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Semuanya sesuai dengan fakta yang terjadi saat peristiwa pembunuhan,” katanya.

Dengan selesainya rekonstruksi tersebut, Polsek Cempaka akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Editor : Arif Subekti
#Pembunuhan #banjarbaru #Kasus #Rekontruksi Adegan