Saat penyidik menyisir sejumlah ruangan, tak satu pun pejabat BKSDA berada di tempat.
Penggeledahan dilakukan di Kantor BKSDA Kalsel, Jalan Bhayangkara Nomor C6, Kota Banjarbaru, Rabu (17/12/2025), dan berlangsung sekitar tiga jam.
Baca Juga: One Way Diberlakukan Saat Arus Balik Haul 5 Rajab Sekumpul
Namun, berdasarkan keterangan internal, seluruh pejabat disebut sedang berada di luar daerah.
“Semua pejabat sedang di Jakarta, tidak ada yang di kantor,” ujar seorang pegawai BKSDA Kalsel yang ditemui di meja resepsionis usai tim penyidik meninggalkan lokasi.
Pantauan di lobi kantor menunjukkan aktivitas pegawai tetap berjalan. Sejumlah pegawai tampak lalu-lalang mengenakan PDL berlogo BKSDA dan batik Korpri.
Baca Juga: Bayi 6 Bulan Derita Tumor Mata, Wakil Ketua DPRD HSU Bantu Pengobatan
Tetapi, ketika dimintai keterangan terkait penggeledahan, sebagian besar memilih menghindari wartawan.
Pegawai resepsionis juga enggan merinci ruangan mana saja yang digeledah penyidik.
“Saya tidak tahu. Semua pejabatnya ke luar daerah,” ucapnya singkat sambil menutup wajah dengan masker.
Baca Juga: Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Balangan, Air Capai 30 Cm
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kerja Sama
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dan sejumlah perusahaan mitra.
Dana PKS tersebut diduga dikelola dalam rentang 2021–2024, dan tidak menutup kemungkinan ditelusuri hingga tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kerangka Manusia Berserakan Ditemukan di Kawasan Liang Anggang
Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati melalui Kasi Intelijen, Nana Riana menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1072/073/SC.2/10/2025 tertanggal 17 Oktober 2025.
Penggeledahan sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor 1447/0.3/5/F.2/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Objek penyidikan merupakan dana PKS antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan sekitar 14 perusahaan, terdiri dari BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Baca Juga: Barang Bukti Empat Kasus Narkoba Dimusnahkan di Banjarbaru
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan mitra yang memanfaatkan kawasan hutan dan sumber daya alam dalam wilayah kelola BKSDA.
“Pemanfaatan kawasan hutan itu antara lain untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemasangan tiang pancang listrik, dan kegiatan lainnya,” jelas Nana.
Menurutnya, dana PKS pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan perundang-undangan. Namun, pengelolaannya kini tengah diuji oleh penyidik.
Baca Juga: BPBD HSU Siaga Darurat Akibat Luapan Dua Sungai
Dokumen Disita, Tersangka Belum Ditetapkan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana kerja sama.
Seluruh barang bukti akan didalami guna membuat terang dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Bendahara Dinkes Banjarbaru Akhirnya Muncul, Kembalikan Dana Rp2,6 Miliar
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejati Kalsel masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Sekitar 20 orang sudah dimintai keterangan, termasuk perwakilan perusahaan dan Kepala BKSDA Kalsel,” ujar Nana.
Kejati Kalsel menegaskan penyidikan akan terus digulirkan hingga ditemukan titik terang.
“Pasti ada target penyelesaian sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya. (*)