Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengendara Tewas di Trikora, Sopir Dump Truk Diamankan Setelah Kabur dari TKP

Sheilla Farazela • Selasa, 2 Desember 2025 | 11:54 WIB
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Trikora Banjarbaru belum lama ini (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Trikora Banjarbaru belum lama ini (Sheilla Farazela/ Radar Banjarmasin)

BANJARBARU – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trikora depan Kantor Monggo Group, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Jumat (28/11) sekitar pukul 15.20 Wita.

Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berinisial AS (45) warga Banjarmasin, meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat tertabrak dump truk.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan dalam kejadian itu, korban yang mengendarai motor DA 6551 I melintas dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis.

"Sesampainya di lokasi, motor korban terlibat kecelakaan dengan dump truk warna hijau bernomor polisi DA 8116 LD, yang dikemudikan RR (23)," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (2/12)

Usai kejadian, sopir dump truk disebut tidak berhenti di lokasi dan meninggalkan korban. Peristiwa tersebut terekam CCTV di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan.

Rekaman kemudian dianalisis Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan petunjuk kepemilikan dump truk yang sempat berpindah tangan beberapa kali. Tim Gakkum melakukan penyelidikan hingga ke Desa Atul-Atul, Tanah Laut, dan berkoordinasi dengan Satreskrim serta unit Buser.

"Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan berada di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," sebutnya.

Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pengemudi RR beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan," jelasnya

Editor : Arif Subekti
#sopir #banjarbaru #pengendara #Tewas