Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buang Sabu ke Pekarangan Gudang Kosong, Dua Pria Dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 28 November 2025 | 16:31 WIB

 

 

Photo
Photo

BANJARMASIN - Dua pria digiring ke Mapolsek Banjarmasin Selatan karena terseret kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada Selasa (25/11) jelang tengah malam.

Mereka adalah Andi (32) dan Zailani (34), keduanya warga Jalan Pekapuran A, Sungai Baru, Banjarmasin Tengah.

Mereka tertangkap patroli polisi di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.

Ketika memasuki Gang Sartika di Kelayan Selatan, petugas berpapasan dengan Andi yang sedang berjalan kaki.

Menyadari yang berpapasan dengan dirinya adalah polisi, ia buru-buru membuang sesuatu ke dalam pekarangan sebuah gudang kosong.

Mata polisi melihat tindakan itu. Petugas pun menghentikan laju motor patroli dan menyergap Andi.

Andi diminta memungut barang yang baru dibuangnya. Pasrah, Andi mengambil sekantong sabu (metamfetamin) dengan berat 49,50 gram.

Saat diinterogasi di tempat, Andi mengakui baru selesai transaksi. Sabu itu didapat dari seseorang bernama Zailani.

Kebetulan Zailani masih belum jauh dari lokasi penyergapan. Temannya sempat mencoba lari, tetapi dapat ditangkap.

"Sempat kabur. Tapi kami cari dan temukan sedang bersembunyi, sekitar 15 meter dari lokasi penangkapan Andi," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono, Kamis (27/11).

Zailani pun mengakui jika asal barang haram itu memang dari dirinya. Namun Zailani bungkam dari mana dia mendapatkanya.

"Ini masih kami dalami terkait asal barang," ucap Joko yang memimipin penangkapan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Muhammad Rizky
#banjarmasin tengah #kasus narkoba