Pemusnahan melibatkan 208 item dari 65 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya menjelaskan, barang bukti berasal dari 33 perkara narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan.
Baca Juga: Rudy Syahrinsyah Pamitan dari PTAM Berkah Banua
"Di antaranya 186,2 gram sabu-sabu, 88 butir Carnophen, serta 100 butir Seledryl," ungkapnya.
Rustandi menambahkan, ada pula barang bukti dari perkara perjudian, 23 perkara UU Darurat atau senjata tajam, serta sembilan perkara orang dan harta benda.
"Total 208 item barang bukti dan barang rampasan dimusnahkan, semuanya sudah inkrah," tegasnya.
Pemusnahan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meliputi DPRD HSS, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, Pengadilan Negeri Kandangan, hingga Rutan Kelas II B Kandangan.
Bupati HSS Syafrudin Noor, melalui Sekretaris Daerah Muhammad Noor, mengapresiasi konsistensi Kejari menegakkan hukum.
"Ini bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi komitmen bersama menjaga Kamtibmas dan memberikan pencegahan dini," ujar Sekda.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Balangan Berganti, Saiful Arif Resmi Jabat Wakil Ketua II
Ia menegaskan, pemerintah daerah memberikan dukungan penuh.
"Semoga langkah ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kejahatan pasti berujung pada tindakan hukum tegas," pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno