BANJARMASIN - Dua pria tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan pada Jumat (21/11) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, hampir seberat seratus gram.
Mereka adalah Sukma (27), warga Gang Laila Ujung, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, dan Alviansyah, warga Gang Dermaga, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Barat.
Penangkapan keduanya berlangsung di luar skenario. Malam itu, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono melaksanakan patroli rutin pada akhir pekan.
Rute patroli menyisir dari jalan besar hingga masuk ke gang-gang kecil yang masuk kawasan rawan.
Saat tiba di Jalan Teluk Kelayan, Kelayan Barat, petugas melihat dua pria keluar dari sebuah gang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya dihentikan dan digeledah, namun tak ditemukan barang mencurigakan.
Namun ketelitian petugas berbuah hasil. Petugas memeriksa area sekitar tempat kedua pria itu melintas. Di celah dinding rumah kosong dekat gang terselip kantong kresek hitam.
Setelah dicek, isinya membuat petugas terperangah, sebab di sana ada satu paket sabu seberat 94,47 gram.
"Saat kami interogasi, Sukma mengakui bahwa dialah yang menaruh barang itu. Dari sakunya juga kita sita satu unit handphone," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, Senin (24/11).
Tak hanya itu, dari saku celana Alviansyah, petugas juga menemukan tiga pipet kaca, dua bungkus plastik klip, dan satu bong.
Ponsel milik Alviansyah juga disita karena berisi percakapan terkait transaksi narkotika.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Joko.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami asal barang haram tersebut. "Masih kami kembangkan terkait jaringan dan pemasok barang bukti yang diamankan," pungkas Joko.
Editor : Arief