BANJARMASIN-Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, mengungkap motif perkelahian yang menewaskan Riski (28) warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah, Gadang Banjarmasin Tengah.
Perihalnya lagi-lagi gegara minuman keras (miras).
Kronologonya pada Senin (17/11) malam pukul 19.30 Wita, Riski, bersama pelaku bernama Budi Hairuni (41) yang tinggal masih satu kampung dengan korban bersama dengan tiga orang temanya sedang pesta minuman beralkohol di Gang Musyawarah RT 5.
Sebelum berkelahi Budi yang kerap disapa Betty sedang memegang botol miras dan meminumnya, tiba-tiba dirampas oleh Riski.
Sejurus itu Betty emosi, dia lalu berdiri dan langsung mengambil kayu balok tak jauh dari mereka berpesta minuman keras.
Dalam kondisi penuh amarah dari belakang pelaku memukul Riski dengan kayu balok yang panjang sekitlra 50 sentimeter.
"Pukulan pertama mengenai kepala bagian belakang, disusul kepala bagian kiri," ungkap Kapolsek Banteng, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Resrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, Kamis (20/11).
Ketika terjadinya keributan itu ketiga teman mabuk mereka sebenarnya sudah mencoba untuk melerai.
Namun Betty yang sudah kalap mata, terus menerus menganiaya Riski.
"Salah satu saksi mencoba menenangkan dengan cara memegang pelaku, tetapi dengan cepat pelaku mendorong saksi sampai terjatuh, dan pelaku terus memukuli korban dengan balok.
Pukulan berikutnya mengenai dada, hingga langsung mengeluarkan darah di hidung dan telinga korban," jelas Raihan.
"Setelah dilarikan ke rumah sakit dan tak lama ditangani korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.
Kasus ini dengan cepat ditangani Polsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra langsung mengarahkan personelnya.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raihan mereka mengolah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi.
Hingga akhirnya didapatkan tiga saksi dari teman mabuk korban dan pelaku.
Tak sampai dalam 1x24 jam, pelaku akhirnya dapat dibekuk di Kabupaten HST, di tempat persembunyianya.
Proses penangkapan melibatkan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah dan Selatan.
"Pelaku dibekuk saat dalam perjalanan menuju HSS, dan tim dapat mencegatnya di Kecamatan Batu Benawa," terang Raihan.
Hasil visum diketahui dugaan penyebab kematian korban lantaran patah tulang pada tengkorak kepala bagian pelipis dan belakang yang hancur berkeping-keping dengan mengakibatkan penekanan sistem pernafasan dan menyenbabkan kematian.
"Untuk motif pelaku marah dan tidak terima botol minuman yang ingin diminumnya dirampas korban, dan pelaku kita sangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.