Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dikenakan Pasal 340, Kasus Pembunuhan Sadis di Paramasan Siap Naik ke Meja Hijau

M Fadlan Zakiri • Kamis, 13 November 2025 | 20:32 WIB
Fatimah (28) dan Farhan (34) saat digiring tim kejaksaan ke rutan Kejari Banjar pada Kamis (13/11).
Fatimah (28) dan Farhan (34) saat digiring tim kejaksaan ke rutan Kejari Banjar pada Kamis (13/11).

MARTAPURA - Kasus pembunuhan sadis di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, memasuki babak baru. Dua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban kini resmi berstatus terdakwa dan bakal segera diadili.

Keduanya adalah Fatimah (28), istri korban, dan Farhan (34), kakak kandung Fatimah yang juga ipar korban.

Mereka diserahkan oleh penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri Banjar dalam pelimpahan tahap II, Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar kepada kami,” ujar Kepala Kejari Banjar, Dr H Musafir Menca di aula Kejari Banjar.

Musafir menjelaskan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, sehingga dakwaan utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dakwaan pembunuhan berencana kami terapkan karena terdapat jeda waktu cukup bagi kedua terdakwa untuk mempersiapkan perbuatannya. Hal ini didukung keterangan saksi dan alat bukti yang ada,” tegas Musafir.

Selain pasal 340, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Diketahui sebelumnya l, Kasus ini berawal dari pertengkaran rumah tangga antara korban DI (34) dan istrinya, Fatimah, yang berulang kali terjadi.

Puncaknya pada Rabu (16/7/2025) sore di kawasan hutan tepi Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas.

Dari hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu oleh kecemburuan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Korban yang disebut-sebut berada di bawah pengaruh narkoba memukul istrinya dan bahkan melempar anaknya ke sungai.

Dalam kondisi emosi, Fatimah membalas dengan membacok wajah suaminya menggunakan parang.

Tak lama kemudian, kakaknya Farhan datang dan ikut menganiaya korban hingga tewas.

Korban mengalami luka parah di kepala dan tangan. Kepala korban ditemukan terpisah sekitar tujuh meter dari tubuhnya.

“Pada dasarnya, tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh pertengkaran suami-istri yang berujung pada perbuatan yang kami dakwakan sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider,” jelas Musafir.

Kejari Banjar menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Martapura dalam dua minggu ke depan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang disertai kekerasan dan perencanaan,” lugas Musafir.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua bilah parang dan satu belati yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku melakukan tindakan itu karena emosi, sakit hati, dan cemburu.

Meski begitu, jaksa melihat adanya indikasi kuat perencanaan pembunuhan, sebab kedua pelaku membawa senjata tajam dan memiliki waktu untuk memikirkan tindakannya sebelum menyerang.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum yang nantinya menangani kasus ini, Joko Firmansyah, menegaskan, penerapan pasal 340 bukan tanpa dasar.

“Secara teoritis, adanya jeda waktu dan alat bukti yang lengkap menjadi pertimbangan kami. Namun untuk detailnya akan dibuktikan di persidangan, karena asas praduga tak bersalah tetap kami junjung,” pungkasnya.

Editor: Toto Fachrudin

Editor : Arief
#Pembunuhan #sidang #Banjar #Paramasan Atas