Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rekonstruksi Pembunuhan Brutal Bidan Rahmaniah, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 11 November 2025 | 11:21 WIB

 

BRUTAL: Andi Julianto alias Encek memeragakan cara menghabisi korban bidan Rahmaniah dengan brutal.
BRUTAL: Andi Julianto alias Encek memeragakan cara menghabisi korban bidan Rahmaniah dengan brutal.

BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bidan Rahmaniah (58) pada Senin (10/11) siang.

Reka ulang ini digelar dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Pelaku utama, Andi Julianto alias Encek (32), dihadirkan bersama sejumlah saksi.

Untuk menghindari gangguan, proses rekonstruksi dilakukan di aula mapolsek, bukan di lokasi kejadian sebenarnya di rumah korban di Gang Antasari II, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Keluarga korban, termasuk anak dan menantu Rahmaniah, ikut menyaksikan jalan rekonstruksi.

Bahkan, Rina Mutia (24), putri bungsu almarhum yang juga menjadi korban luka dalam peristiwa itu hadir dengan wajah tegang.

Tubuhnya terlihat bergetar ketika memeragakan adegan yang mengingatkannya pada detik-detik tragis tersebut.

Dalam adegan awal, tersangka tiba di rumah korban dan masuk melalui pintu depan ruang praktik bidan yang saat itu tidak terkunci. Tersangka bertemu dengan korban dan meminta obat maag.

Rahmaniah memberikan obat itu secara cuma-cuma. Tak lama, tersangka memohon pinjaman uang sebesar Rp 500 ribu, namun ditolak korban karena ia tidak memiliki uang tunai sebesar itu.

Korban kemudian meninggalkan ruang praktik menuju ruang tamu dan duduk di kursi sambil bermain ponsel. Sementara Rina berada di ruang tengah, sekitar lima meter dari posisi ibunya.

Penolakan itu membuat tersangka naik pitam. Ia mencabut pisau yang diselipkan di pinggang, lalu berlari menuju ruang tamu. Rina yang mendengar suara langkah tergesa itu terkejut.

Tersangka mendekati korban yang sedang duduk, lalu menusukkan pisau ke arah rusuk kiri korban.

Rahmaniah terjatuh dan tersungkur ke lantai. Tak berhenti di situ, tersangka menahan kepala korban dan kembali menusuk secara membabi buta. Korban sempat berusaha menangkis dan berteriak memanggil putrinya.

Mendengar jeritan ibunya, Rina berlari dan melihat ibunya sudah bersimbah darah.

Rina pun berusaha menolong ibunya sambil berteriak, "Mamaku! Tolong mamaku!"

Encek mengalihkan serangan. Ia mendorong Rina hingga tersungkur, lalu menusuk rusuk dan dada kiri Rina beberapa kali. Saat berusaha menangkis, siku tangan kiri Rina terluka.

Belum puas, tersangka kembali mengarahkan pisaunya ke leher Rina, namun pada detik terakhir korban berhasil menghindar dan hanya mengenai rahang kanan.

Setelah itu, pelaku berdiri dan melarikan diri sambil menenteng pisau berlumur darah. Rekonstruksi ditutup dengan adegan pelarian tersangka.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo S menjelaskan, reka ulang memuat 33 adegan yang menggambarkan secara rinci peristiwa tragis tersebut.

"Rekonstruksi sudah kami laksanakan. Semua adegan diperankan sesuai hasil pemeriksaan. Luka korban ada di bagian pinggang sebelah kiri dan ulu hati, anak korban juga terluka," jelas AKP Joko didampingi Panit Iptu Sudirno.

Ia membeberkan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku murni karena masalah ekonomi. Awalnya, pelaku berniat meminjam uang kepada bibinya untuk membayar tagihan listrik rumah dan koperasi. Tidak mendapat pinjaman, ia beralih mendatangi korban.

"Karena ditolak, muncul niat mengancam agar korban mau meminjamkan uang. Namun saat ditolak lagi, pelaku emosi dan melakukan penusukan," terangnya.

Polisi memastikan, pelaku membunuh dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh minuman keras maupun narkotika.

"Tidak ada unsur dendam, asmara, ataupun pengaruh zat terlarang. Murni karena faktor ekonomi," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra Fernando mengatakan Kejaksaan Negeri Banjarmasin masih menunggu berkas perkara lengkap dari kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.

"Kami memang sudah menyaksikan rekonstruksi, tapi itu belum menjadi dasar penuntutan. Nanti kami teliti setelah berkas resmi masuk," ujarnya.

Sendra menambahkan, untuk sementara tersangka dijerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

"Seiring perkembangan, bisa saja ada tambahan atau pengurangan pasal, tergantung hasil pemberkasan dan alat bukti nanti," pungkas jaksa.

Keluarga Sangsikan Motif Tersangka

Setelah hampir dua pekan, Rina Mutia (24) akhirnya muncul ke tengah publik.

Putri bungsu bidan Rahmaniah itu datang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, kemarin, bersama saudara, kakak ipar, dan pamannya.

Saat melihat wajah tersangka Encek, ia tampak syok melihat residivis kasus jambret itu.

Usai reka ulang, Rina meragukan motif pembunuhan ibunya. Dia juga membantah tersangka datang untuk meminta obat maag kepada ibunya.

"Saya tidak mendengar apa yang disampaikan pelaku kepada almarhumah ibu. Saya hanya mendengar tiba-tiba ada bunyi orang berlari," ungkapnya.

"Apalagi soal pelaku yang meminta berobat, itu dalih saja. Aneh saja, seorang bidan melayani orang sakit. Praktik bidan itu khusus melayani perempuan hamil dan suntik KB," tambahnya.

Rina tak mengenal Encek, tapi ia mengetahui pelaku adalah warga gang sebelah dan kenalan ibunya.

"Saya baru ingat wajahnya, dahulu sudah lama dia pernah menemani Acil Ilam (ibu pelaku) datang ke rumah," ujarnya.

Rina bersama keluarga berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Jangan setimpal, pokoknya seberat-beratnya. Dia sudah menghilangkan nyawa ibu dan juga menganiaya saya," tutupnya.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Pembunuhan #banjarmasin #kelayan #bidan