Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres HSU Gulung Dua Pengedar Ekstasi Logo Tengkorak Asal Banjarmasin dan Banjar

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 5 November 2025 | 14:17 WIB

NARKOTIKA: MS (29) seorang buruh harian lepas asal Banjarmasin, dan MF (28), seorang wiraswasta asal Kabupaten Banjar ditangkap di Kota Amuntai karena bawa pil ekstasi.
NARKOTIKA: MS (29) seorang buruh harian lepas asal Banjarmasin, dan MF (28), seorang wiraswasta asal Kabupaten Banjar ditangkap di Kota Amuntai karena bawa pil ekstasi.
AMUNTAI – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. 

Dalam operasi senyap pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I.

Dua tersangka yang diamankan ialah MS (29), seorang buruh harian lepas asal Banjarmasin, dan MF (28), seorang wiraswasta asal Kabupaten Banjar.

Keduanya ditangkap di Gang H. Yus’an, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Fakta bahwa kedua pelaku berasal dari dua daerah berbeda menunjukkan adanya jaringan lintas kota dan permufakatan jahat dalam peredaran barang haram ini.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Hulu Sungai Utara.

“Modus peredaran ekstasi yang menyasar hiburan malam dan kalangan remaja harus segera diputus. Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKP Sutargo pada media ini Rabu (5/11/2025) 

Tim Satresnarkoba sebelumnya memantau kedua tersangka yang terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi rawan. Saat dilakukan penyergapan di Gang H. Yus’an, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara licik.

Tujuh butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo tengkorak ditemukan terselip di antara telapak kaki dan sandal hijau milik tersangka MS. Pil tersebut dibungkus menggunakan tisu putih berisi plastik klip transparan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 7 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo tengkorak dengan berat total 2,68 gram.

Petugas juga menyita uang tunai Rp59.000, 1 unit handphone, dan 2 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat. Ini menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berani merusak masa depan bangsa dengan narkoba,” tegasnya.

Editor : Sutrisno
#HSU #ekstasi #Amuntai #Narkotika