BANJARMASIN - Peristiwa kematian tragis menimpa Rahmaniah (58) di Gang Antasari II RT 6, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Andi Julianto (32) yang dikenal dengan sapaan Encek tega menghabisi korban yang berprofesi sebagai bidan.
Tak hanya itu, pelaku juga menikam putri sulung korban Rina Mutia (24) berstatus mahasiswi.
Rina mengalami luka di tangan dan bagian belakang tubuhnya.
Pemicunya, Encek dengan sadis menghujani tubuh korban dengan sebilah pisau hanya karena tak dipinjami uang sebesar Rp500 ribu.
"Niat saya hanya mengancam saja agar mau meminjamkan uang. Entah kenapa saya tega menganiaya korban. Tak sadar lagi pisau itu saya tikamkan ke tubuh korban," ujar Encek.
Baca Juga: DPRD Banjarmasin Soroti Kasus Pembunuhan Akibat Minuman Oplosan
"Senjata tajam itu memang dari awal saya bawa dari rumah, dan diselipkan di pinggang sebelah kanan," sambungnya.
Encek mengakui jika baru beberapa bulan bebas dari penjara.
Kasusnya perampasan tas berisikan uang Rp2 juta dan perhiasan emas seberat 80 gram pada akhir tahun 2023.
Baca Juga: Dendam Cinta Berdarah di Banjarbaru, Pelaku Pembunuhan Berencana Ditangkap 3 Jam setelah Aksinya
"Mendapat vonis hakim pengadilan selama 14 bulan, dan menjalani hukuman selama 11 bulan karena mendapatkan potongan masa kurungan," akunya.
Pria duda anak satu ini beralasan jika uang Rp500 ribu buat bayar utang ibunya, dan membayar tagihan air leding yang menunggak dua bulan. "Uangnya buat bantu ibu, bukan untuk main judi online," bantahnya.
Usai menganiaya, ia pulang ke rumah dan menceritakan dengan ibunya. Pisau yang berlumur darah diberikan ke ayahnya.
"Bingung mau ke mana, setelah itu saya memilih ke rumah teman di Kelayan juga. Lalu ke Sungai Andai. Tidak ada niat hendak melarikan diri, tetapi bingung berbuat apa. Ke sungai Andai itu meminta petunjuk, dan saya disarankan untuk menyerahkan diri saja," ujarnya.
Kasus ini terjadi Senin (20/10) malam sekitar pukul 20.00 Wita, bakda Isya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Namun nyawanya tak tertolong, medis menyatakan meninggal dunia. Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan bahwa pelaku pernah dipenjara karena kasus penjambretan.
"Untuk motif masih terus kami dalami lagi. Sementara pengakuan dia karena tak dipinjami uang saja," terang Kapolsek. "Pelaku kita sangkakan pasal 338 KUHP, " pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto