Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sopir Grand Max Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Banjarbaru, Polisi Pastikan Bukan karena Mabuk

Sheilla Farazela • Kamis, 2 Oktober 2025 | 13:56 WIB
Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani km 28 Banjarbaru yang menewaskan bocah 11 tahun.
Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani km 28 Banjarbaru yang menewaskan bocah 11 tahun.

BANJARBARU – Polres Banjarbaru menetapkan MA (32), sopir mobil Grand Max, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Ahmad Yani Kilometer 28 dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Sabtu (27/9).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi membenarkan penetapan tersangka tersebut, Kamis (2/10).

“MA ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober melalui gelar perkara oleh Unit Laka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Kardi menegaskan, MA tidak sedang dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Penyebab kecelakaan murni karena kelalaian.

“Untuk masalah minuman (beralkohol) tidak ada. Murni karena kelalaian, mengantuk,” ucapnya.

Saat ini MA ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, kecelakaan pada Sabtu (27/9) siang tersebut menewaskan ZNZ (11), bocah perempuan asal Pengaron, Kabupaten Banjar. Korban meninggal dunia akibat pendarahan di hidung dan telinga, luka sobek di perut, serta lecet di tangan dan kaki.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#sopir #banjarbaru #grand max #Bandara Internasional Syamsudin Noor #kecelakan lalu lintas