Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Fakta Baru Kasus Korupsi PT ADCL: Reza Klaim Ikuti Perintah Bupati, Inspektorat Tegaskan Bukti Justru Sebaliknya

M Dirga • Selasa, 23 September 2025 | 12:23 WIB

ALOT: Suasana sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
ALOT: Suasana sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADCL) senilai Rp20 miliar kembali memanas.

Inspektorat Kabupaten Balangan mengungkap bukti rekaman RUPS September 2023 yang memperlihatkan mantan Dirut PT ADCL, M Reza Apriansyah, menggunakan dana perusahaan secara sepihak tanpa persetujuan komisaris maupun pemegang saham.

“Bukti jelas, semua keputusan diambil sepihak oleh direktur utama tanpa dasar hukum sah,” tegas Inspektur Pembantu Investigasi, M Nasir Hani, Senin (22/9).

Baca Juga: 11 Ribu Siswa dan Ibu Hamil di HST Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Fakta ini bertolak belakang dengan pledoi Reza di sidang Tipikor Banjarmasin pekan lalu, yang menyebut tindakannya atas perintah pemegang saham tunggal, Bupati Balangan H Abdul Hadi.

Namun Inspektorat menilai klaim itu manipulatif dan merugikan nama baik kepala daerah.

Bupati Abdul Hadi juga menanggapi tegas.

Baca Juga: Guru Fisika di Amuntai Dilaporkan Usai Diduga Aniaya Siswanya

“Saya sangat tersinggung dan merasa difitnah. Nama saya dan keluarga sengaja dikaitkan tanpa bukti. Kami akan melaporkan siapa saja yang menyebarkan fitnah ini,” ujarnya, Selasa (23/9).

Jaksa Penuntut Umum Helmy Afif Bayu Prakarsa menegaskan Reza tetap menyalahgunakan dana penyertaan modal Rp10 miliar meski tahu struktur PT ADCL belum terbentuk.

Dana langsung digunakan lewat penarikan tunai, cek, dan pemindahbukuan.

Baca Juga: Ayah di Tabalong Tega Pukul dan Cabuli Anak Kandung

“Dalil pembelaan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemkab Balangan Rp20 miliar lewat APBD 2022.

Tahap awal pencairan Rp10 miliar langsung dipakai tanpa rencana bisnis maupun persetujuan komisaris. Kerugian negara diperkirakan Rp18,6 miliar.

Baca Juga: Gelar Rapat Dukung Program Perubahan PKN II  

Sidang masih berlanjut dengan menghadirkan saksi dari Pemkab, perbankan, dan ahli. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh bukti sebelum menjatuhkan vonis. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Kasus Tipikor Banjarmasin #Bupati Balangan #Kerugian negara Balangan #Korupsi PT ADCL #Dugaan penyertaan modal