Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Mochamad Fachry menyampaikan bahwa terdakwa berinisial IM, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
"IM didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif serta melakukan mark up harga belanja kegiatan desa dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp206.487.444,43," ungkapnya, Minggu (21/9/2025).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp119.563.189,77, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
“Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidiair 6 bulan penjara,” tambahnya.
Fachry menegaskan, tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Sutrisno