Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Korupsi Dana Desa, Sekdes Sambangan Tanah Laut Dituntut 2 Tahun Bui

Norsalim Yahya • Minggu, 21 September 2025 | 15:15 WIB

SIDANG: Suasana sidang IM, Sekretaris Desa Sambangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (17/9/2025).
SIDANG: Suasana sidang IM, Sekretaris Desa Sambangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (17/9/2025).
PELAIHARI - Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati tahun anggaran 2017 dan 2018 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (17/9/2025) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Mochamad Fachry menyampaikan bahwa terdakwa berinisial IM, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

"IM didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif serta melakukan mark up harga belanja kegiatan desa dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp206.487.444,43," ungkapnya, Minggu (21/9/2025).

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp119.563.189,77, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

“Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidiair 6 bulan penjara,” tambahnya.

Fachry menegaskan, tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Sutrisno
#Korupsi #Tanah Laut #Desa