Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bawa 19 Kg Sabu Senilai 34,2 Miliar, Kurir Asal Kalteng Tertangkap Patroli Satlantas Polres Banjar

M Fadlan Zakiri • Senin, 15 September 2025 | 11:12 WIB
Kapolres Banjar AKBP Fadli bersama barang bukti 19 kilogram sabu dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025) siang.
Kapolres Banjar AKBP Fadli bersama barang bukti 19 kilogram sabu dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025) siang.

 

MARTAPURA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar Polda Kalsel menggagalkan peredaran sabu saat patroli rutin.

Petugas menciduk seorang kurir asal Kalimantan Tengah berinisial S yang kedapatan membawa 19 kilogram sabu.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkap kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9) siang.

Dijelaskan Fadli, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli petugas piket Pos Lantas 1201 Kindai Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/9) lalu.

“Sekitar pukul 16.45 Wita petugas kami melihat mobil Honda Brio yang parkir di tempat sepi, di bahu Jalan Gubernur Syarkawi,” ungkap Kapolres.

Namun, begitu dihampiri, pengemudi justru kabur terbirit-birit meninggalkan mobilnya. Anggota mengejar dan mengamankannya.

Kecurigaan polisi terbukti. Saat penggeledahan ditemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu dengan berat total 19 kilogram.

“Semuanya ditaruh di bagasi belakang mobil,” kata Kapolres.

Satlantas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar untuk proses lanjutan.

Hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut dibawa dari Kalimantan Tengah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Tersangka berperan sebagai kurir. Barang itu akan diserahkan kepada seseorang di lokasi penangkapan. Tapi belum sempat berpindah tangan, pelaku sudah kami amankan,” jelas Kapolres.

Ditaksir, nilai sabu seberat 19 kilogram itu mencapai Rp34,2 miliar.

“Jika diasumsikan 1 kilogram sabu bisa dikonsumsi 8 ribu orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 152 ribu jiwa,” sebut Fadli.

Kini S mendekam di sel tahanan Polres Banjar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiganya,” beber Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel Satlantas Polres Banjar tidak hanya menjaga ketertiban lalu lintas.

“Tetapi juga mampu memutus jalur distribusi narkoba lintas provinsi,” tutup Kapolres.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Banjar #Sabu #kalteng #Kalsel #satlantas #Narkotika