BATULICIN – Seorang pria berinisial TH (43), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap aparat Polsek Satui karena diduga terlibat peredaran sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kontrakan pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kontrakan pelaku berada di Jalan Sumpul KM 05, RT 08, Desa Makmur Jaya. Belum lama ini, ia juga diringkus di sana.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram,” ujar Supriyo, Selasa (9/9).
Selain sabu, polisi menyita satu timbangan digital, plastik klip, sendok yang terbuat dari sedotan hitam, uang tunai Rp300 ribu, sebuah tas selempang merek Hyper Rider, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
TH tidak dapat menunjukkan alasan sah kepemilikan barang terlarang tersebut saat ditanyai petugas. Akibatnya, ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Satui untuk diproses hukum.
Editor : Arif Subekti