Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian temuan dan proses audit yang melibatkan Inspektorat hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
PT ADCL merupakan bagian dari visi-misi Bupati Balangan H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020.
Perusahaan ini dibentuk sebagai upaya mendorong stabilitas harga karet petani agar tidak terpaut jauh dari harga di tingkat pabrik. Setelah melewati kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), pendirian perusahaan akhirnya disahkan.
Namun, persoalan muncul saat Direktur Utama yang menjabat saat itu mengelola keuangan perusahaan tanpa persetujuan melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Perbup terkait pengelolaan keuangan BUMD.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan Dirut agar mengajukan draf bahan RUPS, tapi tak pernah dijalankan. RUPS pun tak pernah dijadwalkan,” ungkap Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, Mahlianor, yang mewakili pemilik dan komisaris.
Kondisi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Balangan dan Direktur Utama PT ADCL. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa dana perusahaan telah dipindahkan ke rekening pribadi Dirut di Bank Mandiri dan digunakan untuk operasional tanpa izin resmi.
Ketua Komisi I DPRD langsung melaporkan temuan ini ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Setelah dibahas bersama, Dirut diminta segera mengembalikan seluruh dana ke rekening resmi PT ADCL di Bank Kalsel. Tak hanya itu, Bupati juga menerbitkan surat tugas ke Inspektorat untuk melakukan audit internal.
Hasil audit Inspektorat menyimpulkan bahwa Dirut telah melakukan pengelolaan keuangan secara ilegal. Tiga rekomendasi dikeluarkan: menggelar RUPS Luar Biasa, memberhentikan Dirut beserta seluruh kewenangannya, dan meminta audit investigatif dari BPKP untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Sebelum RUPS dilaksanakan, Dirut sempat meminta waktu 20 hari untuk mengembalikan dana. Namun setelah tenggat berakhir, RUPS Luar Biasa pertama digelar. Dalam forum tersebut, Dirut tidak membawa data maupun laporan keuangan. Ia kembali meminta waktu tambahan 20 hari.
Setelah perpanjangan waktu kedua habis, RUPS Luar Biasa kedua kembali digelar. Namun, karena Dirut gagal mengembalikan dana dan tak mampu memberi pertanggungjawaban yang jelas, ia akhirnya diberhentikan secara resmi.
“RUPS Luar Biasa 1 dan 2 kami dokumentasikan, disertai berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi,” jelas salah satu anggota komisaris.
Selanjutnya, pemilik dan komisaris bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk audit investigasi. Hasil audit tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor : Sutrisno