Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Uang Restitusi Macet, Orang Tua Korban Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Layangkan Gugatan

Endang Syarifuddin • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:34 WIB
Kurniawan, kuasa hukum orang tua korban penusukan pelajar di SMAN 7 Banjarmasin.(Foto: Endang/Radar Banjarmasin)
Kurniawan, kuasa hukum orang tua korban penusukan pelajar di SMAN 7 Banjarmasin.(Foto: Endang/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Kasus penusukan pelajar di SMAN 7 Banjarmasin kembali mencuat ke publik.

Orang tua korban terpaksa menempuh jalur perdata setelah uang restitusi sebesar Rp78,8 juta tak kunjung dibayar oleh orang tua pelaku.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Isrof SH dan Rekan, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang sempat dibuka dengan majelis hakim diketuai Asni Mereanti SH.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut sementara untuk diperbaiki.

Alasannya, penggugat ingin menambahkan pihak kejaksaan sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum korban, Kurniawan SH, menegaskan bahwa langkah hukum itu terpaksa diambil lantaran hak korban terus diabaikan.


“Sesuai aturan, satu bulan setelah putusan, uang restitusi harus segera dibayarkan. Putusan kasasi sudah keluar sejak Oktober 2024, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tegasnya.

Menurut Kurniawan, keluarga korban sudah berulang kali menagih secara langsung kepada pihak orang tua pelaku.

Namun, jawabannya hanya janji minta waktu.

“Pada Januari 2025 kami sudah bersurat ke kejaksaan untuk mengeksekusi putusan. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, jaksa memiliki kewenangan penuh mengeksekusi putusan restitusi, termasuk melakukan penyitaan harta benda, agar hak korban tidak terbengkalai.


"Hari ini kami akan daftarkan lagi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," ucapnya.

Untuk diketahui, pada tingkat pertama majelis hakim yang diketuai Arias Dedy SH menjatuhkan vonis kepada pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berupa hukuman satu tahun pembinaan di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR).

Selain itu, orang tua pelaku diwajibkan membayar restitusi Rp79,8 juta. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Kasus penusukan itu sendiri sempat menghebohkan publik.

Peristiwa terjadi di ruang kelas X SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi, sesaat sebelum upacara bendera.

Seorang siswa menikam teman sekelasnya dengan senjata tajam hingga korban mengalami empat luka tusuk di lengan dan perut.

Aksi brutal itu bahkan terekam CCTV sekolah.

Upaya diversi sempat ditempuh di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, namun berujung gagal.

Kasus pun terus bergulir hingga ke meja hijau.

Editor : Arif Subekti
#banjarmasin #orang tua #penusukan #siswa #sma #korban #publik