BATULICIN – Plh Kepala Kantor Kemenag Tanah Bumbu, Khairun Noor, angkat bicara terkait dugaan pemalsuan surat kematian yang diduga melibatkan salah satu oknum ASN di instansinya.
Ia menjelaskan bahwa HB, ASN di Kemenag tersebut, bertindak sebagai perantara dalam perkara itu. HB membantu mengurus pemalsuan surat kematian istri dari seorang warga Kotabaru berinisial AS.
Motifnya, karena perempuan yang hendak dinikahi AS menolak untuk menikah siri dan menginginkan pernikahan resmi secara negara. “Tuntutan istri muda mau punya buku nikah,” katanya, Rabu (13/8).
AS pun menggunakan jasa HB untuk mengurus dokumen kematian palsu tersebut, sehingga status pernikahannya dengan sang istri dianggap putus.
Kasus ini terbongkar ketika sang istri, yang ternyata masih hidup, mengurus administrasi BPJS di Kota Malang. Saat itu, nomor induk kependudukannya (NIK) tidak ditemukan.
Ia lalu mengonfirmasi hal itu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Dari sana, ia baru mengetahui bahwa dalam data kependudukan, dirinya tercatat telah meninggal dunia.
Dokumen kematian itu tercatat berasal dari Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir. Lurah Pagatan, Karniah Umar, tidak memberikan respons saat dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kepala KUA Kusan Hilir, Arifin Noor, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini sedang diproses untuk pembatalan pernikahan antara SA dan istri mudanya di Pengadilan Agama Batulicin. Pembatalan itu diajukan karena adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Ia menuturkan, pernikahan ini terjadi pada 2024 lalu, sementara dirinya baru menjabat sekitar dua bulan terakhir. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi peristiwa tersebut.
Editor : Arif Subekti