Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Proyek Mie Gacoan Pal 2 Banjarmasin 'Offside', Menabrak Aturan Garis Sempadan Bangunan

Endang Syarifuddin • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:00 WIB
Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memanggil perwakilan manajemen Mie Gacoan, Kamis (31/7). (Endang/Radar Banjarmasin)
Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memanggil perwakilan manajemen Mie Gacoan, Kamis (31/7). (Endang/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Polemik pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin menemui titik terang.

Setelah rapat lintas komisi DPRD bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan Mie Gacoan, terungkap proyek bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah menyebut bangunan Mie Gacoan menabrak aturan teknis pembangunan.

“Sesuai aturan, sempadan bangunan dari tepi jalan harus 15 meter. Tapi setelah diukur, bangunan Mie Gacoan masuk hingga 18 meter. Jadi kelebihan sekitar 3 meter,” ucap Suri di gedung DPRD, Kamis (31/7/2025).

Permasalahan makin rumit karena lahan sepanjang 3 meter lebih yang dibangun tersebut belum memiliki status kepemilikan yang jelas.

“Masih kami telusuri, apakah itu termasuk sempadan jalan atau milik perorangan. Jika masuk aset daerah, tentu akan ada tindak lanjut hukum,” tegasnya.

Pihak Mie Gacoan, menurut Suri, bersedia menyewa atau membeli lahan tersebut jika terbukti milik Pemerintah.

“Sudah ada kesepakatan prinsip soal lahan non sertifikat itu. Sekarang tinggal bagaimana penyelesaian administratifnya,” ucapnya.

Meski dari sisi tata ruang lokasi itu termasuk kawasan perdagangan dan jasa, Suri menegaskan bahwa Mie Gacoan belum bisa mengantongi izin operasional karena proses perizinannya belum tuntas.

“Rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memang sudah keluar. Tapi karena bangunannya sudah lebih dari 80 persen, mereka wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya.

Menurut dia, SLF adalah bentuk pernyataan mandiri dari pihak pengelola bahwa bangunan sudah laik digunakan dari sisi struktur, GSB, sempadan jalan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), hingga Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, mengambil sikap tegas. Ia menyatakan seluruh aktivitas pembangunan Mie Gacoan harus dihentikan sementara hingga semua perizinan rampung.

“PUPR sudah mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP1). Rapat tadi menyepakati, pembangunan dihentikan total dulu sampai semua urusan izin dan GSB beres,” tegasnya.

Politikus PKS itu menambahkan langkah ini sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada pengusaha yang semena-mena terhadap aturan kota.

“Kami tidak anti investasi, tapi semua harus taat aturan. Jangan bangun dulu urus izin belakangan. Itu tidak bisa dibiarkan, sebab kalau dibiarkan yang lain juga ikutan,” cetusnya.

Sementara itu, Legal Mie Gacoan, Dimas menyatakan pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemko Banjarmasin.

“Soal GSB dan izin, semua masih berproses. Kami juga belum bisa memberikan pernyataan penuh karena tim teknis kami yang menangani hal itu,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum menerima secara resmi surat sanksi administratif dari Pemko. “Kami akan pelajari dulu. Tapi yang jelas kami tetap berupaya menyelesaikan semua proses izin sesuai aturan,” tandasnya.

Soal pelanggaran GSB, Dimas berkilah pihaknya belum mengetahui titik ukur yang digunakan. “Kalau dari tepi jalan, kami rasa masih aman. Tapi kalau dari patok persil, mungkin ada yang melewati. Kami hanya mengikuti bangunan yang ada di sekitarnya,” katanya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Mie Gacoan #gsb #dprd #banjarmasin #pupr