Kelima tersangka terdiri dari TM (30) bersama anaknya RH (15), sepasang suami istri MR (31) dan WA (26), serta pengedar MRM (31) asal Kelurahan Sulingan. Yang mengejutkan, salah satu pelaku masih di bawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga.
Baca Juga: Sekda Banjar Mokhamad Hilman Mutasi ke Staf Ahli, Kursinya Kini Kosong Menunggu Pengganti
"Polisi mendapat informasi dari warga di sebuah rumah di Kelurahan Mabuun milik pelaku TM diduga sering dijadikan tempat menggunakan sabu, saat petugas datang keempatnya bersama-sama sedang menggunakan sabu," katanya, Jumat (25/7/2025).
Satnarkoba menemukan barang bukti sebungkus sabu sisa pesta seberat 0,03 gram, alat penghisap sabu berupa pipet, kaca, korek api, dan sedotan di rumah TM.
Saat diinterogasi, keempat tersangka mengaku narkoba berasal dari MRM yang tinggal di Kelurahan Sulingan. Petugas langsung menyambangi rumah MRM dan berhasil mengamankannya.
Baca Juga: SMAN 1 Kintap Pertahankan Gelar Juara Monolog FLS2N Kalsel
"Di tempat MRM, kami menemukan dua bungkus sabu total berat 0,30 gram, timbangan digital, dan sekop sedotan," lanjut Joko.
Satnarkoba juga menyita gawai, uang tunai Rp245 ribu, dan satu unit sepeda motor metik milik tersangka.
"Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Kalsel Tuan Rumah Kejurnas Triathlon Seri 3, Atlet Muda Lokal Tunjukkan Potensi
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur yang ikut mengonsumsi narkoba bersama ibunya sendiri.
Editor : M. Ramli Arisno