BANJARMASIN – Selama semester pertama 2025, Ombudsman menangani 114 aduan masyarakat terkait layanan publik. Sebanyak 99 laporan telah diselesaikan, sisanya masih diproses.
"Substansi laporan paling banyak terkait pelayanan administrasi kependudukan, infrastruktur, pendidikan, pertanahan, dan kesehatan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, Jumat (18/7).
Paling sering terjadi adalah tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan prosedur, hingga pungutan liar (pungli).
"Mayoritas terlapor masih didominasi instansi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," ungkapnya.
Mantan bankir ini meminta agar pemda menaruh perhatian serius terhadap temuan tersebut.
"Pemda harus berkomitmen memperbaiki kualitas layanan publik. Tujuannya agar bebas maladministrasi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata dia.
Di sektor pendidikan, Ombudsman mendorong pemda mengatasi isu-isu penting seperti pungli, ketimpangan fasilitas pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru.
"Untuk infrastruktur, pemda harus proaktif mengidentifikasi fasilitas publik yang rusak atau membahayakan warga, seperti jalan berlubang, jembatan rusak, hingga penerangan jalan yang tidak berfungsi,” bebernya.
Lalu daerah mana yang aduannya paling banyak? "Sementara masih terkonsentrasi di wilayah yang dekat dengan kantor Ombudsman, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, dan Barito Kuala," ungkapnya.
Kendati layanan pengaduan sudah tersedia secara daring, namun sebagian besar masyarakat tetap memilih datang langsung ke kantor Ombudsman.
"Mereka ingin menyerahkan bukti-bukti secara langsung dan mendapatkan penjelasan tatap muka. Laporan online tetap ada, tapi jumlahnya belum dominan," tutup Hadi. (gmp/fud)
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief